Selama ini penulis sering mendengar dan membaca berbagai literatur bahwa seorang jurnalis paling dinilai sebagai jurnalis humanis apabila jurnalis itu berpihak pada karya jurnalistiknya untuk membela kaum tertindas yang ditindas kaum penguasa. Agak jarang disampaikan oleh pembaca dan publik secara terbuka bahwa ada sebutan jurnalis bermoral. Keutamaan dari seorang jurnalis itu ada pada bermoral dan tidaknya. Jurnalis bermoral itu ada pada tindakan kehendak baiknya yang rasional dan akalnya berkualitas sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Seorang jurnalis itu dijaga oleh perbuatan bermoralnya. Tentu sebagai manusia dengan memilih profesi jurnalis lahir dari sikap moral. Dalam perjalanan, seoramg jurnalis akan dinilai bermoral apabila menjalankan profesinya sesuai dengan kaedah-kaedah yang sudah mengaturnya dengan berbagai regulasi yang diperuntukkan bagi jurnalis itu sendiri.
Wartawan itu Kaum Minoritas Bermoral, Benarkah?
Seorang sahabat dalam Forum Jurnalis Flores-Lembata (FJF-L) Nusa Tenggara Timur mengungkapkan, berangkat dari kasus yang menimpa pekerja pers di Nusa Tenggara Timur, ia akhirnya berpendapat bahwa jurnalis atau pekerja pers itu kaum minoritas yang kurang mendapatkan kepedulian sosial, bahkan jarang dilindungi, atau dibela oleh pembaca dan publik untuk bersama-sama berjuang dalam memperoleh keadilan sosial. Bahkan, perusahaan pers juga memilih jalan damai dengan mengorbankan pekerja pers dilapangan, bahkan diancam diberhentikan atau diberhentikan sepihak.Nasib jurnalis yang merupakan kaum minoritas mudah sekali ditindas, baik oleh kaum penguasa maupun pemilik modal dalam sebuah perusahaan pers. Lalu, kemana pekerja pers berlindung? Tentu, pekerja pers dilindungi oleh Negara berdemokrasi karena Negara sudah membuat regulasi dalam bentuk Undang-Undang yang sama mengatur kehidupan bersama dalam negara berdemokrasi. Kaum penguasa dan kaum kapital dalam perusahaan pers juga bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kaum penguasa dan pemilik modal dalam satu perusahaan pers tentu diawasi, dievaluasi dan dikontrol oleh berbagai pihak dari luar lingkaran demi menjalankan kebijakan pembangunan manusia yang berpihak kepada rakyat biasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












