TIMORMEDIA.COM – Publik Kabupaten Malaka tengah dihebohkan dengan penetapan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Namun yang menjadi sorotan adalah keputusan penyidik Polres Malaka yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka setelah status hukumnya diumumkan.
Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari keluarga korban dan menimbulkan berbagai asumsi publik tentang kinerja penyidik Polres Malaka.
Namun, jika ditinjau dari aspek hukum, keputusan Polres Malaka justru sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polres Malaka Sudah Profesional
Langkah Polres Malaka menetapkan Adrianus Bria Seran sebagai tersangka merupakan bentuk profesionalitas penyidik. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lalu muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Mengapa Ketua DPRD Malaka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka?”
Jawabannya sederhana, penahanan bukanlah kewajiban, tetapi merupakan kewenangan subyektif penyidik.
Kewenangan Prerogatif Penyidik
Baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewenangan prerogatif (diskresi) untuk menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.
Kewenangan ini digunakan berdasarkan penilaian profesional terhadap situasi kasus dan kondisi tersangka.
Pertimbangan utama dalam penahanan adalah tiga hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni:
1. Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
2. Kekhawatiran tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
3. Kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Jika penyidik berkeyakinan bahwa ketiga kondisi itu tidak ada, maka penahanan tidak wajib dilakukan.
Penahanan Bukan Kewajiban, Tetapi Diskresi Hukum
Tidak semua tersangka harus ditahan. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penahanan dapat dilakukan “apabila terdapat alasan yang cukup menurut penilaian penyidik, penuntut umum, atau hakim.”
Artinya, keputusan untuk menahan atau tidak menahan seseorang merupakan bentuk keyakinan hukum yang bersifat subyektif namun sah secara undang-undang.
Dalam hal ini, penyidik Polres Malaka memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak melakukan penahanan terhadap Adrianus Bria Seran karena menilai bahwa tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.
Analogi dengan Keyakinan Hakim
Kebijakan penyidik dalam menentukan penahanan dapat dianalogikan dengan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Keduanya didasarkan pada keyakinan profesional yang bersifat abstrak dan tidak mudah diganggu gugat.
Oleh karena itu, publik perlu memahami bahwa tidak ditahannya Ketua DPRD Malaka bukan berarti penyidik tidak bekerja profesional, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tetap berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Kesimpulan: Tindakan Polres Malaka Sesuai Hukum
Dengan demikian, keputusan Polres Malaka untuk tidak menahan tersangka Adrianus Bria Seran sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Penahanan adalah tindakan opsional (bukan keharusan) yang dilakukan hanya jika terdapat kekhawatiran tertentu terhadap tersangka.
Penyidik Polres Malaka patut diapresiasi karena telah bersikap profesional, proporsional, dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












