BIDIKNUSATENGGARA.id | Dalam setiap pidato kenegaraan, seminar ekonomi, atau forum resmi pemerintah, istilah UMKM kerap dielu-elukan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ungkapan ini begitu sering diulang hingga menjadi semacam mantra politik yang menenangkan hati rakyat. Namun, di balik kalimat manis itu, tersimpan ironi besar. Pelaku usaha kecil memang menjadi penopang utama ekonomi rakyat, tetapi kebijakan negara yang seharusnya menopang mereka justru sering kali tidak berpihak.
UMKM bukan sekadar pelengkap perekonomian nasional. Ia adalah denyut nadi kehidupan di hampir setiap kampung, kota kecil, dan pasar tradisional di negeri ini. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 64 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang aktif di Indonesia. Jumlah itu berarti hampir seluruh kegiatan ekonomi rakyat dijalankan oleh UMKM. Mereka menyerap lebih dari seratus juta tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Namun, meski kontribusinya luar biasa besar, posisi mereka dalam struktur kebijakan ekonomi masih lemah.
Kesenjangan paling mencolok terlihat dari arah kebijakan pemerintah yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal besar. Sektor industri skala besar memperoleh fasilitas insentif pajak, kemudahan impor bahan baku, dan dukungan infrastruktur yang masif. Sementara itu, pelaku usaha kecil masih berjuang dengan keterbatasan modal, birokrasi rumit, dan akses pasar yang sempit. Di banyak daerah, pelaku UMKM bahkan masih kesulitan mengurus izin usaha karena terbentur aturan administratif dan lemahnya literasi digital.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












