Program pembiayaan yang sering dijadikan contoh keberpihakan, seperti Kredit Usaha Rakyat, memang ada. Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku UMKM mampu mengaksesnya. Persyaratan jaminan, rekening aktif, dan laporan keuangan formal menjadi hambatan bagi banyak pelaku usaha mikro yang menjalankan bisnisnya secara tradisional. Mereka tidak memiliki aset yang bisa diagunkan atau catatan keuangan yang memenuhi standar bank. Akibatnya, mereka terus berada di pinggir sistem keuangan formal dan bergantung pada modal pribadi atau pinjaman informal yang bunganya mencekik.
Masalah lain yang tak kalah berat adalah lemahnya infrastruktur pendukung. Banyak pelaku UMKM di luar Pulau Jawa harus menghadapi ongkos logistik yang tinggi karena jarak distribusi yang jauh dan kondisi jalan yang buruk. Misalnya, pengusaha kecil di wilayah Nusa Tenggara Timur atau Maluku harus membayar ongkos pengiriman dua hingga tiga kali lipat lebih mahal dibanding pelaku usaha di Jawa. Kondisi ini membuat harga produk lokal tidak kompetitif di pasar nasional, padahal kualitasnya sering kali lebih baik dan alami.
Ketika pandemi melanda beberapa tahun lalu, ketimpangan dukungan antara usaha besar dan kecil terlihat sangat jelas. Korporasi besar dengan mudah mendapat restrukturisasi kredit dan keringanan pajak, sementara pelaku UMKM harus menunggu lama untuk mendapatkan bantuan yang jumlahnya bahkan tidak cukup menutup biaya operasional satu bulan. Banyak pengusaha kecil yang gulung tikar karena tidak sanggup membayar sewa tempat dan gaji pekerja. Ironisnya, setelah ekonomi mulai pulih, mereka yang bertahan justru kembali dihadapkan pada beban pajak dan biaya produksi yang meningkat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












