BIDIKNUSATENGGARA.id | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang Bank NTT melampaui fungsi konvensional sebagai lembaga penyimpan dana. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Ende, Kamis (15/5/26), ia menyebut bank daerah itu sebagai “urat nadi” penggerak mimpi-mimpi ekonomi warga NTT.
Acara yang dihadiri para bupati/wali kota, pemegang saham, serta jajaran manajemen Bank NTT ini, menurut Melki, tidak semata berfokus pada pembahasan angka laba, pembagian dividen, atau laporan tahunan institusi. Lebih dari itu, rapat ini menyentuh arah kebijakan perekonomian daerah dan bagaimana peran bank daerah dapat ditambatkan pada peningkatan kesejahteraan publik.
“Bank itu bukan sekadar tempat menitipkan uang. Bagi masyarakat NTT, Bank NTT hadir sebagai urat nadi bagi mimpi-mimpi kecil yang perlahan berubah menjadi kekuatan ekonomi nyata,” ucap Melki.
Dalam pidato singkatnya, gubernir menyoroti pentingnya membangun citra bank daerah yang kokoh, sehat secara finansial, adaptif terhadap teknologi modern, dan mampu mempertahankan trust masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah aset paling berharga sekaligus non-negosiable bagi sebuah lembaga keuangan.
“Kepercayaan itu mahal harganya. Integritas? Itu sama sekali tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Melki mengharapkan Bank NTT dapat menjalankan fungsinya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi lokal. Bukan hanya menargetkan profitabilitas, namun juga aktif membuka ruang kewirausahaan, memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta menjembatani program pembangunan ke seluruh penjuru provinsi NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










