Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Praktik jual beli tanah di Kabupaten Malaka kembali memicu polemik hukum serius. Nama Arjo Halandrik kini menjadi sorotan setelah terseret dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah sepihak di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Transaksi yang dilakukan Arjo dituding cacat prosedur dan sarat kejanggalan hukum.

Arjo Halandrik diduga melakukan transaksi ilegal di atas tanah yang sudah memiliki pemilik sah sejak tahun 2016; polisi kini mulai melakukan atensi khusus. Kasus ini mencuat lewat laporan Mariana Selviadi Ditte ke Polres Malaka dengan nomor laporan STTL/B/123/V/2024/SPKT/POLRES MALAKA.

Berdasarkan penelusuran dokumen, Mariana telah mengantongi bukti sah berupa kuitansi dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah seluas 12 x 30 meter tersebut sejak 21 Juli 2016 dari tangan Leonarda Uduk Nahak.

Arjo Halandrik terlibat dalam pusaran hukum ini karena mengklaim kepemilikan tanah melalui jalur transaksi yang dianggap gelap dan tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dibandingkan transaksi awal yang dilakukan pelapor, Mariana Selviadi Ditte. Diduga, Arjo memaksakan transaksi pada 6 Juli 2018 senilai Rp 30 juta, tanpa melakukan pengecekan latar belakang aset (due diligence).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung