Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dediyanto Ido Seran: Saya Tidak Akan Mundur Hingga Pelaku Penganiayaan Ibu Saya Masuk Meja Hijau

Insiden kekerasan yang melibatkan Hilde Elfrida Hoar Klau alias Ete Bui terhadap tetangganya, Kristina Oliva Bete, kini memasuki babak baru setelah anak sulung korban, Dediyanto ldo Seran, pulang dari Malaysia untuk mengawal proses hukum yang dinilai berjalan lamban. Tragedi yang terjadi di Desa Forekmodok ini menonjolkan tindakan tidak manusiawi berupa penganiayaan fisik dan upaya mempermalukan korban di depan umum melalui perusakan pakaian.

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Peristiwa memilukan yang menimpa Kristina Oliva Bete, warga Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Hilde Elfrida Hoar Klau alias Ete Bui. Berdasarkan keterangan keluarga, aksi pelaku dinilai sangat keji karena tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga mencoba mempermalukan korban di hadapan publik.

Dediyanto ldo Seran, anak sulung dari Kristina Oliva Bete (korban), mengungkapkan kemarahannya atas tindakan pelaku yang tega merobek pakaian ibunya saat kejadian. la menilai tindakan tersebut merupakan upaya sengaja untuk menelanjangi dan merendahkan martabat ibu kandungnya di mata tetangga sekitar.

Kondisi korban yang saat itu hanya bersama cucunya yang masih kecil membuat situasi menjadi sangat terancam. “Ini bukan sekadar pemukulan, tetapi penganiayaan yang direncanakan untuk mempermalukan ibu saya. Bajunya dirobek seolah-olah ingin ditelanjangi. Saya tidak terima dan kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Dediyanto dengan nada bicara penuh kekecewaan.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan! BBM Diselundupkan Lewat Pos Jaga Ailala, Diduga Ada Oknum Satgas Pamtas Yang Fasilitasi

“Saya tidak akan mundur hingga pelaku penganiayaan ibu saya masuk Meja Hijau,” lanjutnya dengan tegas.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Malaka pada tanggal 5 November 2025, dengan registrasi nomor: LP/B/124/XV2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSATENGGARA TIMUR. Namun, hingga memasuki bulan kelima pada April 2026, pihak keluarga merasa belum ada perkembangan atau titik terang mengenai status hukum terduga pelaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung