Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Nama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka kembali terseret dalam polemik utang piutang bernilai miliaran rupiah yang disuarakan oleh Lily Yuliawati, pemilik usaha UD Jaya Bersama. Lily menuding Sekretariat DPRD (Setwan) gagal melunasi utang pokok sebesar Rp1.202.364.535 yang kini membengkak menjadi Rp3.194.489.595 akibat bunga. Utang tersebut diklaimnya telah tertunggak sejak Januari 2022, yakni pada masa kepemimpinan mantan Bupati SN–KT.

Melalui sejumlah unggahan di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok, Lily berulang kali menyampaikan keluhannya. Ia mengaku sudah beberapa kali berupaya menemui Bupati, Wakil Bupati, hingga Ketua DPRD, namun tidak menemukan titik terang penyelesaian. Menurut pengakuannya, jawaban yang selalu ia terima adalah agar menagih langsung kepada oknum yang meminjam uang tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Jawaban yang saya terima selalu sama. Mereka bilang, ‘Itu oknum yang pinjam kamu punya uang. Suruh oknum itu yang bertanggung jawab’,” ungkap Lily dalam salah satu unggahannya.

Dalam berbagai kisahnya, Lily terus mendesak agar Ketua DPRD memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam peminjaman tersebut bersama jajaran Sekretariat DPRD yang baru. Ia menilai persoalan ini berkaitan erat dengan integritas lembaga. Ia bahkan menuduh Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD enggan membahas masalah yang dianggapnya menyangkut kepentingan dewan tersebut.

Namun, fakta di lapangan dan penelusuran media menunjukkan tuduhan yang dilontarkan Lily Yuliawati tidak berdasar dan meleset dari sasaran. Berdasarkan klarifikasi serta data yang ada, perjanjian utang piutang tersebut murni disepakati secara pribadi antara Lily dengan sejumlah oknum pegawai Setwan masa lalu. Persoalan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan lembaga, Ketua DPRD, maupun anggota dewan, serta tidak menjadi beban tanggungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK

Menanggapi tuduhan yang terus mengarah ke lembaga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memberikan penjelasan tegas saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Rabu (27/5/2026). ABS menegaskan, dirinya maupun seluruh anggota dewan tidak pernah mengetahui apalagi memerintahkan adanya peminjaman uang tersebut.

“Sempat dia datang menemui saya dan meminta agar Sekretaris DPRD yang baru mengganti uang yang diklaimnya sebagai utang. Saya langsung jelaskan kepadanya, Sekretaris yang baru mau membayar utang itu lewat pos anggaran mana? Karena dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD tidak ada satu pun pos yang dialokasikan untuk pembayaran utang masa lalu,” ujar Adrianus tegas.

ABS menjelaskan mekanisme kerja dan keuangan di lingkungan DPRD sangat jelas dan teratur. Ia hanya berwenang membuat surat perintah atau memo terkait pelaksanaan kegiatan, seperti bimtek, konsultasi, atau studi banding, namun urusan teknis dan pengelolaan keuangan sepenuhnya menjadi ranah Sekwan selaku pengguna anggaran.

“Kalau alasannya dulu pinjam uang untuk kegiatan karena uang belum cair, pertanyaannya sederhana: anggaran itu cair, uangnya dikemanakan? Kenapa tidak langsung digunakan untuk melunasi utang? Silakan tanya kepada mereka yang pergi pinjam,” tegas Adrianus.

Baca Juga :  Antara Sihir Nomor 2 dan Taktik Cedera Massal, Jamuan PS Malaka vs SKO Kupang Banjir Tawa

Ia kembali mengingatkan publik agar tidak salah paham, “Ketua DPRD bukan pengguna anggaran. Pengguna anggaran adalah Sekwan. Jadi segala sesuatu yang terjadi di luar prosedur dan tanpa perintah resmi lembaga, sepenuhnya tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Sikap tegas Ketua DPRD ini turut didukung oleh anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Petrus menolak keras jika ada upaya membebankan pembayaran utang tersebut ke dalam APBD tahun 2025 maupun 2026.

Berdasarkan data yang dimiliki Banggar, dana Setwan tahun 2022 sudah dicairkan dan dilaporkan sesuai aturan. Munculnya utang di luar itu, menurut Petrus, adalah murni akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oknum.

“Kalau anggaran sudah cair dan dinyatakan habis terpakai, lalu ada oknum pinjam uang pribadi tapi tidak dibayar saat dananya sudah ada, itu urusan pribadi dia. Sangat tidak adil dan melanggar aturan kalau uang APBD dipakai bayar utang orang perorangan. Isu utang lembaga itu tidak benar. Ini ranah hukum perorangan, tidak ada sangkut pautnya dengan aset maupun kebijakan DPRD,” tandas Petrus.

“Kami di Banggar akan menjaga ketat agar anggaran daerah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pihak mana pun. Lembaga DPRD bersih dari masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Redaksi bidiknusatenggara.id kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek, pada Kamis (28/5) justru memunculkan lebih banyak tanda tanya. Melalui telepon WhatsApp, Josefina terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan terkait utang yang terjadi di masa kepemimpinannya.

Baca Juga :  Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan

Ditanya mengenai alasan timbulnya utang miliaran rupiah padahal anggaran diketahui sudah tersedia dan cair tahun 2022, Josefina menjawab singkat. “Saya tidak mau berkomentar. Saya mengikuti apa yang sudah menjadi putusan pengadilan. Tidak ada komentar untuk media,” jawabnya.

Ketika didesak untuk menjelaskan apakah peminjaman itu atas nama lembaga atau perintah pimpinan, Josefina justru melempar penjelasan ke pihak lain. “Lebih baik tanya ke Bendahara dan PPK waktu itu. Bendaharanya Roni dan PPK-nya Pak Pius. Saya tidak banyak berkomentar,” ujarnya.

Terhadap pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas kasus yang kini menyeret nama baik DPRD tersebut, Josefina tetap berpegang pada sikap menolak berkomentar.

“Prinsipnya saya tidak mau berkomentar banyak terkait apa yang sudah disampaikan Aci Lily di media sehingga jadi viral sekarang,” tutup Josefina.

Menjadi pertanyaan mendasar, ke mana perginya uang yang sudah cair, dan mengapa utang pribadi oknum malah dibebankan kepada lembaga DPRD yang sama sekali tidak terlibat?

Kini, fakta berbicara sendiri. Tuduhan Lily Yuliawati mengarah ke tempat yang salah. Ketua DPRD dan lembaga dinyatakan bersih. Masalah ini jelas merupakan sengketa pribadi antara pemberi pinjaman dengan oknum pegawai Setwan masa lalu, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan menyeret nama lembaga dan membebani Pemerintah Daerah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung