Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebut Kejati NTT Mandul, Kini PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT ‘Masuk Angin’, Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang kembali melontarkan kritik keras. Setelah sebelumnya menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT seolah-olah “mandul” dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, kini organisasi mahasiswa itu menuduh penanganan perkara yang mandek hingga hampir satu tahun ini karena Kejati NTT diduga telah “masuk angin” dari pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Malaka Idol 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Disandingkan Aksi Donor Darah Berhadiah

Dugaan itu disampaikan karena proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun tahapan lanjutan yang jelas, padahal temuan awal penyelidikan telah menunjukkan indikasi pelanggaran yang kuat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Jangan-jangan Kejati NTT telah kemasukan angin dari para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi RSP Wewiku ini. Masa sudah hampir satu tahun hanya sampai tahap pemeriksaan awal, padahal bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang. Jika dengan bukti sekuat ini saja proses hukumnya mandek, wajar jika publik bertanya apakah Kejati NTT memang masuk angin untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, saat ditemui di Betun, Sabtu (9/8/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung