Pembangunan RSP Wewiku dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp44,95 miliar. Seluruh anggaran dikabarkan telah dicairkan, namun bangunan hingga kini belum berfungsi dan terbengkalai, padahal telah diresmikan oleh mantan Bupati Malaka Simon Nahak pada 13 Juni 2024 lalu.
Pantauan di lokasi yang berada di perbatasan Kabupaten Malaka dan Timor Tengah Selatan (TTS), tepat di belakang Kantor Camat Wewiku, menunjukkan kondisi fisik bangunan belum selesai dan belum memenuhi standar pelayanan medis, jauh dari kesesuaian nilai anggaran yang digunakan.
Kejati NTT telah memulai tahap penyidikan sejak September 2025. Langkah yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan, pemblokiran rekening Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, serta pihak terkait dari PT Multi Medika Raya. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, hingga kini perkembangan kasus seolah berhenti di tahap awal. Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan. Kondisi inilah yang kemudian memicu tudingan bahwa Kejati NTT telah “kemasukan angin” sehingga tidak berani melangkah lebih jauh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












