BIDIKNUSATENGGARA.id | Proses hukum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbuatan asusila, dan penelantaran anak yang melibatkan Sersan Satu Moizes Soares Amorin, oknum Polisi Militer (PM) Kota Kupang, telah sampai pada putusan akhir. Mahkamah Agung secara resmi telah menutup proses persidangan dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi bidiknusabenggara.id, Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Moizes Soares Amorin dari jabatannya sebagai anggota Polisi Militer TNI. Namun, putusan ini memuat klausul khusus berupa syarat keringanan. Apabila hingga Desember 2026 Moizes Soares berhasil menyelesaikan administrasi pernikahan sah bersama istrinya, Elmatheana Silveria Carmo, maka keputusan pemecatan tersebut gugur dengan sendirinya. Sebaliknya, jika batas waktu tersebut terlewati tanpa pernikahan resmi, sanksi pemecatan tetap berlaku sepenuhnya.
Selain pemecatan, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Dengan demikian, Moizes Soares Amorin menghadapi dua konsekuensi hukum sekaligus. Pemutusan hubungan dinas dengan TNI dan masa tahanan.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam persidangan tersebut, penuntut umum mendakwa Moizes Soares Amorin atas tiga tuduhan serius, yakni penganiayaan, perbuatan asusila, dan penelantaran anak. Seluruh perbuatan tersebut terbukti dilakukan terhadap istrinya, Elmatheana Silveria Carmo, dan kedua anak kandung mereka, Alexander Moeder Fernandes serta Gavrael Pasaribu Fernandes, yang juga merupakan bagian dari Keluarga Besar Tentara (KBT).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












