BIDIKNUSATENGGARA.id | Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026 periode Januari–April di Puskesmas Kota (Puskot) Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan publik. Setidaknya lima orang staf melaporkan adanya dugaan ketidaktransparanan, ketidakadilan pembagian tugas, hingga pemotongan dana insentif yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Isu ini mencuat setelah sekelompok staf mempertanyakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BOK maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak pernah diperlihatkan kepada seluruh staf. Akibatnya, para pegawai tidak mengetahui rincian alokasi dana maupun dasar perhitungan hak mereka.
Selain itu, pembagian tugas kegiatan luar gedung dinilai sangat timpang. Ada staf yang ditugaskan hingga 15–20 kali sebulan, namun ada pula yang hanya mendapat 1–2 kali penugasan saja. Ketimpangan ini berdampak langsung pada penerimaan insentif dan penggantian transportasi. Selama empat bulan, selisih pendapatan antar staf sangat mencolok: ada yang menerima Rp5–6 juta, namun ada juga yang hanya mendapatkan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Permasalahan lain yang memicu pertanyaan keras dari para staf adalah adanya pengembalian dana sebesar 20 persen dari setiap penerimaan masing-masing staf. Tujuan pengembalian ini tidak pernah dijelaskan secara rinci, dan jumlah total yang dikumpulkan dari pengembalian tersebut mencapai Rp56.360.000;-.
“Kami tidak tahu untuk apa uang pengembalian itu, ke mana disalurkan, dan atas dasar apa dipotong. Padahal saat pencairan, rincian pengembalian baru dikirim mendadak ke grup WhatsApp, tapi RKA tidak pernah dibagikan,” ungkap seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (17/5/2026).
Selain masalah keuangan, sumber tersebut juga menyayangkan struktur tata kelola yang berpotensi menciptakan bentrok kepentingan. Kepala Tata Usaha (KTU) merangkap sebagai penanggung jawab program, sementara Bendahara BOK juga memegang jabatan fungsional serupa. Kombinasi keduanya dinilai bertentangan dengan prinsip pisah tugas dalam pengawasan keuangan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya iklim ketakutan di lingkungan kerja mereka. Rekan-rekan kerjanya enggan bertanya atau menyampaikan pendapat karena khawatir mendapatkan perlakuan diskriminatif. Ia mencontohkan kasus yang menimpa salah satu rekannya pada beberapa waktu lalu. Rekannya itu menyampaikan hal-hal terkait kegiatan di grup komunikasi, ia langsung dimarahi, dicabut dari seluruh penugasan, dikeluarkan dari grup WhatsApp puskesmas, hingga penilaian kinerjanya (EKIN) diturunkan.
“Karena itu teman-teman lain takut bicara. Takut mengalami hal yang sama. Bahkan dalam rapat, Ibu Kepala Puskesmas pernah berkata di depan kami semua: ‘Selagi saya jadi Kapus, RKA uang BOK tidak boleh ada yang tahu’,” tuturnya.
Padahal, para staf sudah berulang kali mengusulkan agar diadakan pertemuan sebelum pembagian dana, supaya semua pihak paham dan sepakat. Namun usulan itu tak pernah ditanggapi.
“Darimana dasar potongan 20 persen itu? Katanya hasil kesepakatan bersama, padahal tidak pernah dibahas dalam rapat karena sempat terjadi perselisihan,” jelasnya.
Staf tersebut menegaskan, pihaknya sepakat jika pembagian mengacu pada tingkatan jabatan, yaitu dimulai dari kepala puskesmas, staf, hingga petugas kebersihan dan juru masak. Namun menurutnya, prinsip utamanya harus jelas dan terbuka, tidak boleh ditutup-tutupi.
“Sikap Ibu Kapus dinilai arogan. Siapapun yang berani menjawab atau berbeda pendapat saat rapat atau di grup, bisa langsung dicabut tugasnya. Padahal uang ini kan milik kita bersama, untuk kesejahteraan. Jika transparan, kami pun bekerja lebih tenang. Kami tidak minta lebih, kami hanya ingin tahu dan menerima hak kami sesuai aturan,” tambahnya.
Menyikapi rangkaian keluhan tersebut, Redaksi bidiknusatenggara berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Hardiana Paramitha Atti selaku Kepala Puskesmas Betun Kota, pada Minggu sore (17/5). Namun, proses klarifikasi tersebut justru menimbulkan kekecewaan tersendiri atas sikap yang ditunjukkan.
Awalnya, Hardiana membantah tuduhan menutupi data keuangan. Ia mengklaim bahwa dana BOK tahap I tahun 2026 belum seluruhnya tersalur karena masih dalam tahapan rekapitulasi. Menurut dia, penyaluran penuh akan selesai dilaksanakan pada hari Senin berikutnya.
Ketika wartawan menagih penjelasan tekait tuduhan tidak transparan, ia langsung menimpali dengan pertanyaan balik. “Yang mengadu itu, saat kami melakukan rapat, mereka hadir atau tidak?” tanya Hardiana tajam.
Saat wartawan menegaskan bahwa pihak pelapor memang hadir dalam rapat yang dimaksud, Hardiana melanjutkan serangkaian pertanyaan retoris. “Hadirnya berapa orang? Saya sudah tahu siapa orangnya.” Ia pun menambahkan, “Urusan keuangan kan sudah ada sistem dan pengaturannya sendiri di setiap puskesmas.”
Saat diminta berkomentar mengenai pernyataannya yang menyatakan bahwa tidak ada yang boleh tahu RKA, sang Kepala Puskesmas hanya menjawab singkat dan terkesan menghindar. “Kami bekerja sesuai juknis. Kami sudah menerima rekomendasi untuk pembayaran, maka yang kami bayarkan itu adalah UH (Uang Harian). BOK itu ada alurnya sendiri,” ucapnya. Setelah itu, ia tiba-tiba memutuskan sambungan telepon secara sepihak.
Kurang dari dua menit setelah sambungan terputus, Hardiana mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan apa lagi yang diinginkan oleh wartawan. “Selamat sore kk…sy sdh klarifikasi.trs kk wartawan maunya bgmna lagi,” tulisnya.
Wartawan membalas dengan menyatakan rasa kecewa atas keputusan kapus memutus telepon di tengah pertanyaan, sembari tetap membuka peluang untuk memberikan keterangan tambahan. Mendapat balasan tersebut, Hardiana memberikan alasan teknis. “Kk sy ks mati krn sy punya anak ks jatuh alat vacum…ada bunyi besar td kk bisa dengar.”
Namun demikian, berdasarkan rekaman percakapan antara wartawan dan kapus, tidak terdengar suara keras atau gangguan yang mendukung dalil tersebut. Dalam pesan selanjutnya, sang Kepala Puskesmas menawarkan alternatif berupa mengajak wartawan untuk datang langsung ke puskesmas karena ia sedang disibukkan mengurus anaknya di rumah.
“Kk wartawan kl mau klarifikasi yg lebih baik mari dtg ke pkm untuk kt bicara..sy di rmh tdk konsen krna sy harus urus anak,” ajaknya.
Menyikapi hal itu, wartawan menyatakan bahwa konfirmasi lewat telepon sudah memadai, dan langkah itu sudah cukup sebagai bagian dari prinsip jurnalistik. “Kami sudah berusaha melakukan konfirmasi, dan itu sudah cukup sebagai bagian dari prinsip jurnalistik. Terima kasih atas waktunya,” tulis wartawan yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Kupang.
Lebih jauh dari itu, untuk memperluas cakupan investigasi, Tim Redaksi juga menggali pola pengelolaan BOK di sejumlah puskesmas lainnya di wilayah Kabupaten Malaka. Hasilnya, sejumlah Kepala Puskesmas menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan maupun pengembalian sepeserpun dari insentif staf.
Salah seorang Kepala Puskesmas yang bersedia berbicara dengan syarat nama dirahasiakan menjelaskan mekanisme standar RKA. Dokumen tersebut sebenarnya sudah disusun jauh sebelumnya, bahkan sejak bulan September atau November tahun sebelumnya.
“Di Puskesmas saya, RKA kami bagikan ke setiap pengelola program dan staf agar mereka tahu apa yang akan dikerjakan dan berapa hak yang diterima. Kami tidak ada pemotongan, karena itu adalah uang hak staf. Pembagian disesuaikan dengan jasa dan kehadiran di lapangan. Misalnya, UH Rp100.000, kalau turun 10 kali, ya terima Rp1 juta. Sangat jelas,” paparnya.
Menurutnya, wajar jika ada usulan kegiatan yang tidak disetujui kementerian, namun alokasi yang telah disepakati harus tetap dijalankan dan diketahui bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, prinsip utama pengelolaan keuangan adalah kepatuhan pada aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pengelolaan keuangan harus sesuai peraturan. Kami akan telusuri lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang benar, apakah betul ada pengembalian dana atau tidak,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum potongan 20 persen, keberadaan uang hasil potongan Rp56 juta, dan alasan penutupan akses RKA belum mendapatkan jawaban memuaskan dari Kepala Puskesmas Kota Betun. Kini, publik dan para staf menanti hasil penelusuran resmi dinas kesehatan guna menjawab kejelasan nasib dana operasional kesehatan senilai puluhan juta rupiah tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












