Berdasarkan temuan dan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek:
1. Kontraktor utama diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan syarat wajib;
2. Adanya dugaan rekayasa harga tanah dan biaya drainase senilai Rp2,9 miliar;
3. Proyek dilaporkan selesai 100 persen secara administrasi, namun kondisi fisik bangunan belum layak digunakan;
4. Ketidakjelasan prosedur pemindahan lokasi proyek serta penunjukan kontraktor pelaksana.
Tim penyidik Kejati NTT sendiri, dipimpin Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim dan didampingi Plt. Kajari Belu Yoanes Kardinto serta Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu, telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Sejumlah pos anggaran menjadi sorotan, antara lain pekerjaan tanah Rp2,9 miliar, konstruksi bangunan utama Rp15 miliar, dan drainase Rp900 juta yang secara fisik dinilai tidak sebanding dengan nilai yang dibayarkan.
Apolinaris menilai mandeknya penanganan perkara ini sangat mencurigakan dan berpotensi melahirkan persepsi bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua pihak. Ia mempertanyakan apakah ada pihak yang dilindungi, pertemuan kepentingan, atau ketidakberanian aparat menyentuh pihak tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












