Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aneh tapi Nyata! Wartawan Timorline Diadukan ke Polisi Hanya Karena Persoalan Kartu Pers

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik diduga kembali terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, Silfester Lamafnini alias Fester LN, jurnalis media Timorline.com, terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polres Belu hanya karena diadukan oleh seorang warga bernama Vicky Nahak yang mempertanyakan legalitas identitas kewartawanannya.

Aduan yang dinilai salah alamat ini memicu pertanyaan besar terkait pemahaman mekanisme sengketa pers di tingkat aparat penegak hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Silfester memenuhi panggilan lisan penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu pada Selasa (12/5/26). Ironisnya, materi aduan bukan menyasar konten berita yang merupakan produk jurnalistik, melainkan sekadar administrasi berupa kepemilikan kartu pers.

Baca Juga :  Dediyanto Ido Seran: Saya Tidak Akan Mundur Hingga Pelaku Penganiayaan Ibu Saya Masuk Meja Hijau

“Sengketa pers itu terkait karya jurnalistik, bukan soal fisik kartu identitas. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan ke polisi,” tegas Fester dengan nada kecewa.

Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengakomodasi keinginan pelapor yang ngotot meminta status kewartawanannya diperiksa. “Kita berharap penyidik profesional dan tidak mau diintervensi oleh pihak yang mencoba mendikte tugas pokok kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga :  Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan

Menanggapi polemik ini, Pemimpin Umum sekaligus Penanggung Jawab Timorline.com, Cyriakus Kiik, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Silfester LN adalah wartawan resmi di bawah naungan medianya sejak tahun 2022.

“Fester itu wartawan sah kami untuk wilayah tugas Kabupaten Belu. Redaksi membekalinya dengan tanda pengenal resmi yang saya tandatangani langsung,” tegas Cyriakus Kiik

Meski demikian, Cyriakus Kiik menyatakan pihaknya tetap akan bersikap kooperatif terhadap proses yang berjalan di kepolisian sembari meminta penyidik untuk tetap profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.

Baca Juga :  Polres Malaka Limpahkan Berkas Penganiayaan Kristina Oliva Bete ke Kejari Belu

Sementara itu, penyidik Brigpol Cha Lapudo’o menyatakan bahwa pertemuan dengan Silfester bukanlah sebuah pemeriksaan pro justitia, melainkan sebatas bincang-bincang untuk menanggapi aduan masyarakat.

“Belum ada pemeriksaan resmi. Kami hanya berbincang biasa karena ada pengaduan dari saudara Vicky Nahak. Kami sangat memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers,” kelit Cha saat dikonfirmasi tim media, Rabu (13/05).

Dalam pertemuan tersebut, penyidik mengakui telah melihat bukti identitas kartu pers milik Silfester, baik yang masih aktif maupun yang telah kedaluwarsa, sebagai bagian dari proses verifikasi awal atas aduan yang masuk.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung