BIDIKNUSATENGGARA.id | Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Kristina Oliva Bete (46), seorang ibu rumah tangga asal Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman. Saat ini, penyidik tengah melakukan finalisasi berkas perkara guna menetapkan terlapor, Hilde Elfrida Hoar Klau alias Ete Bui, sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengecek kelengkapan berkas untuk segera menjadwalkan gelar perkara. “Saya jadwalkan secepatnya untuk gelar perkara. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kita akan langsung tetapkan tersangka,” tegas IPTU Dominggus saat dikonfirmasi pada Kamis, (16/4/26).
Lebih lanjut, IPTU Dominggus Duran menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit Unit PPA untuk mengecek kelengkapan berkas dari kasus ini. Korban juga akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi mengenai status penetapan tersangka.
“Saya akan koordinasi dengan pak Kanit unit PPA supaya kita bisa gelarkan perkara ini. Nanti kita akan sampaikan SP2HP ke korban bahwa kita sudah gelar penetapan tersangka, kita panggil terlapor sebagai tersangka untuk diambil keterangan,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












