Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil jika terlapor tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua. Sesuai prosedur, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, petugas akan melakukan upaya penjemputan paksa (panggilan ketiga) untuk pengambilan keterangan sebagai tersangka.
“Kalau panggilan pertama dia tidak datang, panggilan kedua tidak datang, maka panggilan ketiganya kita jemput. Dan kalau kita sudah jemput, berarti itu sudah agak beda,” tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dilaporkan terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan keterangan kortban, insiden bermula saat ia sedang memasak air di dapur. Terlapor datang dan langsung melakukan tindakan fisik secara membabi buta meski sempat disambut dengan baik.
Akibat serangan tersebut, Kristina mengalami luka robek di bagian dalam bibir, pembengkakan pada kepala bagian atas, serta trauma fisik pada bahu kiri belakang akibat pukulan keras dan tarikan rambut.
Laporan resmi telah terdaftar sejak 5 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/122/X/2025/SPKT/ POLRES MALAKA/POLDA NTT. Polres Malaka kini memastikan bahwa proses hukum berjalan on-track demi memberikan kepastian keadilan bagi korban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












