BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menimbulkan kegelisahan publik. Dana negara senilai Rp 45 miliar diduga lenyap akibat praktik korupsi, sementara proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berjalan lambat dan penuh ketidakpastian. Meski kasus ini sudah diambil alih, masyarakat masih belum melihat kemajuan yang menjanjikan.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, melalui Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) yang dipimpin oleh Yido Manao, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejati NTT.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (10/3/26), Yido menyatakan bahwa penanganan kasus ini terasa bagaikan ‘ritual administratif’ yang minim keberanian untuk menyentuh inti persoalan.
“Penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pembekuan rekening telah dilakukan terhadap kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Namun, semua langkah itu tampak hampa tanpa tindak lanjut yang tegas,” ungkap Yido.
Yido menekankan bahwa korupsi dalam sektor kesehatan bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan moral yang merampas hak masyarakat atas layanan dasar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












