Proyek rumah sakit yang mangkrak ini, menurutnya, bukan sekadar memboroskan anggaran, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap harapan rakyat kecil yang bergantung pada fasilitas vital tersebut. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Kasus ini harus diusut hingga tuntas secepatnya,” tegasnya.
Dia juga mengkritik kebiasaan aparat yang sering menggunakan alasan teknis untuk menunda proses hukum. “Jangan sampai lembaga penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas terhadap koruptor malah berperilaku seperti tikus yang ketakutan di hadapan predator uang rakyat. Hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, ini hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik,” katanya.
Yido menambahkan bahwa pembuktian kerugian negara seharusnya tidak memakan waktu lama, mengingat proyek bernilai puluhan miliar rupiah jelas-jelas mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana: apakah menghadirkan ahli benar-benar memerlukan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun? Atau, mungkin alasan ‘menunggu ahli’ hanya menjadi tameng untuk menunda-nunda proses?” tanyanya.
Ia mendesak Kejati NTT untuk menunjukkan transparansi dan ketegasan agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja, mengingat korupsi telah menjadi penyakit kronis yang merugikan rakyat kecil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












