Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kronologi Penipuan Berantai di Diler Zusuki Betun: Konsumen Rugi Ratusan Juta

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Seorang konsumen bernama Alfiana D Manehat dilaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh karyawan Diler Suzuki cabang Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat kelalaian dan manipulasi yang dilakukan oleh salah satu staf penagih, Patrisius Nino, yang kini menjadi tersangka utama dalam laporan polisi.

Baca Juga :  Jumat Bersih Menjadi Budaya di Umalor, Warga Patuhi Instruksi Bupati Malaka

Insiden ini menyoroti masalah serius di industri otomotif ritel, di mana nasabah kendaraan bermotor sering kali terjebak dalam proses penagihan yang ambigu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kasus bermula dari tunggakan angsuran selama dua bulan (Desember 2025 hingga Januari 2026) untuk mobil Suzuki Mega Carry warna putih dengan plat nomor DH 8276 JC milik Alfiana.

Baca Juga :  Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Menurut kronologi yang diungkapkan oleh korban kepada bidiknusatenggara.id, seorang penagih dari diler mendatangi rumahnya di Desa Weoe pada awal tahun 2026.

“Waktu dia datang menagih, saya bilang uang belum ada. Lalu dia bilang kalau uang belum ada, kita amankan mobil ke Diler saja,” kata Alfiana kepada wartawan di Betun pada Minggu (29/3/26).

Baca Juga :  Sehari Usai Dilantik, Ketua Baru PMI Malaka Langsung Dirikan Posko Bantuan Gempa Flores

Akibat tekanan tersebut, ia rela membawa mobil ke Kantor Diler Suzuki Cabang Betun (Tubaki) sebagai jaminan, meski tanpa perjanjian resmi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung