BIDIKNUSATENGGARA.id | Seorang konsumen bernama Alfiana D Manehat dilaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh karyawan Diler Suzuki cabang Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat kelalaian dan manipulasi yang dilakukan oleh salah satu staf penagih, Patrisius Nino, yang kini menjadi tersangka utama dalam laporan polisi.
Insiden ini menyoroti masalah serius di industri otomotif ritel, di mana nasabah kendaraan bermotor sering kali terjebak dalam proses penagihan yang ambigu.
Kasus bermula dari tunggakan angsuran selama dua bulan (Desember 2025 hingga Januari 2026) untuk mobil Suzuki Mega Carry warna putih dengan plat nomor DH 8276 JC milik Alfiana.
Menurut kronologi yang diungkapkan oleh korban kepada bidiknusatenggara.id, seorang penagih dari diler mendatangi rumahnya di Desa Weoe pada awal tahun 2026.
“Waktu dia datang menagih, saya bilang uang belum ada. Lalu dia bilang kalau uang belum ada, kita amankan mobil ke Diler saja,” kata Alfiana kepada wartawan di Betun pada Minggu (29/3/26).
Akibat tekanan tersebut, ia rela membawa mobil ke Kantor Diler Suzuki Cabang Betun (Tubaki) sebagai jaminan, meski tanpa perjanjian resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












