“Saya pun setuju dan membawa mobil ke sana. Saya berjanji akan datang pada tanggal 15 Februari untuk membayar dan mengambil kembali mobil,” ujarnya.
Namun, pada tanggal 15 Februari 2026, ketika Alfiana menghubungi penagih tersebut untuk menyelesaikan angsuran dan mengambil kembali mobilnya, penagih memberitahukan bahwa mobil telah dipindahkan ke Kefamenanu dan menyarankan agar ia menghubungi atasannya, Patrisius Nino.
Setelah komunikasi dengan Patrisius Nino, dia meminta Alfiana untuk membayar keterlambatan dua bulan, yang kemudian dibayarkan oleh Alfiana melalui transfer rekening.
“Saya juga menelpon nomor yang diberikan oleh penagih yang dari Betun. Saat itu, Dia (Patrisius Nino-red) mengatakan bahwa nomor rekening diler sudah diblokir jadi kirim ke nomor rekening pribadi saja,” ungkap Alfiana.
Dengan demikian, Alfiana mengirim angsuran sebesar Rp 8.000.000 untuk dua bulan melalui nomor rekening yang diberikan oleh Patrisius.
Setelah transfer, dia diminta untuk datang ke Kefamenanu untuk proses pengambilan mobil. Namun, setibanya di Kefamenanu, Patrisius meminta agar pemilik asli, suami Alfiana, hadir, walaupun saat itu suaminya sedang berada di Papua.
Alfiana berusaha menghubungi suaminya, yang kemudian datang ke Kefamenanu dan menandatangani dokumen yang diperlukan. Patrisius Nino menyatakan bahwa mobil bisa diambil dalam satu atau dua hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












