Setelah suaminya kembali ke Papua, Alfiana menghubungi Patrisius Nino lagi, namun dia mulai memberikan berbagai alasan. Ketika dihubungi kembali, Patrisius meminta Alfiana untuk membayar angsuran dua bulan ke depan, yaitu untuk bulan Februari dan Maret.
Alfiana memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer lagi Rp 8.000.000. Namun, setelah itu, Patrisius tidak lagi mengangkat telepon dan akhirnya memblokir nomor Alfiana.
Hingga kini, mobil masih terkunci di tangan pihak diler, meski Alfiana telah lunas angsuran selama 39 bulan dengan cicilan Rp3,9 juta per bulan. Kerugian total mencapai lebih dari Rp 152 juta, ditambah biaya operasional yang hilang karena kendaraan tersebut digunakan untuk mencari nafkah.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Malaka pada 20 Maret 2026 dan sampai saat ini pihak diler belum memberikan pernyataan resmi, sementara polisi tengah memeriksa bukti transfer dan dokumen.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












