Pemerintah Kabupaten Malaka resmi membekali 432 tenaga PPPK Paruh Waktu untuk melakukan validasi data kemiskinan dan aset.
BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan pembekalan bagi 432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu teknis. Para petugas ini diterjunkan khusus untuk melakukan pendataan menyeluruh terkait jumlah penduduk, warga fakir miskin, pelanggan listrik, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga identifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
Pelaksana Harian (PIh) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, menjelaskan pentingnya pembekalan ini agar para petugas memiliki pemahaman yang seragam di lapangan. “Kami memberikan pembekalan kepada petugas PPPK Paruh Waktu untuk melakukan pendataan jumlah penduduk, validasi data fakir miskin, serta pendataan aset termasuk rumah tidak layak huni,” ujarnya saat memberikan keterangan. Rabu, (6/5/26).
Dalam proses klasifikasi kemiskinan, Stanis menekankan bahwa penentuan status sosial ekonomi warga tidak dilakukan secara subjektif. Terdapat sedikitnya 41 kriteria teknis yang harus dipenuhi untuk mengategorikan seseorang sebagai fakir miskin. “Nanti semua data ini diinput ke sistem, baru kita bisa mengetahui secara objektif siapa yang masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak. Kami ingin memastikan apakah data yang ada saat ini betul-betul valid atau perlu diperbaharui,” tambah Stanis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












