Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Keuangan (BPKPD) Kabupaten Malaka. Langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka yang membuka acara tersebut menegaskan bahwa ketersediaan data riil adalah kunci untuk kebijakan pemerintah yang efektif. Dengan adanya tenaga PPPK yang terjun langsung, Pemkab berharap memiliki bank data yang siap digunakan kapan pun dibutuhkan oleh instansi terkait.
Pendataan lapangan dijadwalkan akan dimulai pada minggu depan dengan target waktu pengerjaan selama 7 hari kalender. Untuk memastikan efektivitas dan jangkauan di setiap desa, para petugas akan dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil. Tim ini akan menyisir setiap dusun guna memastikan tidak ada warga atau aset yang terlewatkan dalam pendataan massal ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












