BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran menegaskan bahwa keberadaan sejumlah instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Kepolisian merupakan syarat mutlak bagi sebuah kabupaten. Pernyataan itu disampaikannya di ruang rapat DPRD Malaka, Senin, 15 Juni 2026, usai memperoleh persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Stefanus, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban utama untuk menyiapkan lahan guna mendukung berdirinya instansi-instansi tersebut.
“Syarat sebuah kabupaten harus ada Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, Kodim dan Kepolisian. Itu syarat sebuah kabupaten dan kewajiban Pemerintah Daerah menyiapkan tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat telah menyusun rencana alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas tersebut, pihak pusat diminta segera berkoordinasi dan mengonfirmasi kepada Pemda agar penyerahan lahan dapat dilakukan tepat waktu.
“Kalau dari pusat sudah ada rencana alokasi anggaran, konfirmasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyerahkan tanah. Dan itu kewajiban. Jadi itu kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan tanah dalam rangka memenuhi instansi-instansi vertikal wajib yang harus ada,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












