Lebih lanjut, Stefanus menyoroti pentingnya keberadaan instansi tersebut karena mereka merupakan bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kejaksaan Negeri, Kodim, dan Kepolisian Resor adalah anggota Forkopimda, sedangkan Ketua Pengadilan termasuk dalam unsur Forkopimda Plus.
Ketidaktersediaan kantor dan fasilitas sendiri di Malaka saat ini membuat masyarakat harus menempuh perjalanan hingga ke Kabupaten Belu untuk mengurus berbagai keperluan hukum dan administrasi. Kondisi ini dinilai membebani masyarakat dari sisi biaya dan waktu.
“Kejari, Kodim, dan Kapolres adalah anggota Forkopimda, sedangkan Ketua Pengadilan masuk Forkopimda Plus. Sarana dan prasarana mereka harus disiapkan, karena ini menyangkut pelayanan rakyat. Saat ini warga masih harus ke Kabupaten Belu, padahal kita sudah berdiri sebagai kabupaten sendiri. Tentu biayanya menjadi tinggi, bukan?” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Malaka yang telah memberikan persetujuan terkait usulan maupun surat yang berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk instansi vertikal tersebut.
“Saya berterima kasih kepada DPRD yang menyetujui surat ini,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












