BIDIKNUSATENGGARA.id | Pertandingan perebutan Piala Bupati seri kedua, Usia 16 SSB Sasitamean vs SSB Kobalima menghadirkan momen yang tak terlupakan, ketika pemain bernomor punggung lima dari SSB Sasitamean, Gusto, berhasil mencetak gol pada menit ke-29 dan tercatat sebagai gol tercepat sepanjang turnamen berlangsung. Gol indah tersebut disambut sorak sorai ratusan penonton yang memadati Lapangan Haitimuk, Sabtu sore (31/5/26).
Menanggapi aksi Gusto, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Malaka mengakui bahwa gol yang diciptaka merupakan rekor gol tercepat yang tercatat dalam rangkaian pertandingan tahun ini.
Keberhasilan SSB Sasitamean membuka skor ini sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai tim dominan hingga berita ini diturunkan. Pertandingan terus berlanjut dengan tekanan tinggi dari kubu Kobalima yang berusaha mengejar ketertinggalan.
Lebih jauh dari sekadar ajang kompetisi, acara ini menyoroti keberhasilan Program Pengembangan Olahraga Berprestasi. Saat ini, sebanyak 10 Sekolah Sepak Bola (SSB) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Malaka aktif berkontribusi dalam ekosistem pelatihan generasi muda. Melalui dukungan penuh Pemkab Malaka, fondasi keras bagi prestasi olahraga daerah pun perlahan namun pasti mulai terbentuk.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Stefanus Bria Seran menyampaikan bahwa pembentukan karakter dan kemampuan atlet muda membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Namun ia meyakini, dengan pembinaan yang konsisten dan berkelanjutan, Kabupaten Malaka kelak akan melahirkan para pesepak bola andalan yang mampu membawa nama daerah ini harum hingga ke tingkat provinsi bahkan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pertandingan masih berlangsung dan kedudukan sementara 3-0 yang masih dikuasai oleh SSB Sasitamean.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












