“Saya akan koordinasi dengan Pak Kanit unit PPA supaya kita bisa gelar perkara ini. Nanti kita akan sampaikan SP2HP kepada korban bahwa kita sudah melakukan penetapan tersangka, kita panggil terlapor sebagai tersangka untuk diambil keterangannya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil jika terlapor tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua. Sesuai prosedur, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, petugas akan melakukan upaya penjemputan paksa (panggilan ketiga) untuk pengambilan keterangan sebagai tersangka.
“Kalau panggilan pertama dia tidak datang, panggilan kedua tidak datang, maka panggilan ketiganya kita jemput. Dan jika kita sudah jemput, berarti itu sudah agak berbeda,” tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dilaporkan terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia sedang memasak air di dapur. Terlapor datang dan langsung melakukan tindakan fisik secara membabi buta meskipun sempat disambut dengan baik.
Akibat serangan tersebut, Kristina mengalami luka robek di bagian dalam bibir, pembengkakan pada kepala bagian atas, serta trauma fisik pada bahu kiri belakang akibat pukulan keras dan tarikan rambut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












