Ketidakjelasan ini mendorong Dediyanto untuk mengambil langkah dengan meninggalkan pekerjaannya di Malaysia demi pulang ke kampung halaman. Bagi Dediyanto, kepastian hukum bagi ibunya jauh lebih berharga daripada materi yang ia cari di perantauan.
“Ibu saya tinggal sendirian di rumah, saya harus pulang untuk mengurus ini. Berapa pun biaya yang harus dikeluarkan tidak masalah, asalkan ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Pihak keluarga berharap Polres Malaka segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Dediyanto menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak akan mundur hingga proses hukum mencapai meja hijau.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa kelengkapan berkas untuk segera menjadwalkan gelar perkara.
“Saya akan jadwalkan secepatnya untuk gelar perkara. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kita akan langsung menetapkan tersangka,” tegas IPTU Dominggus saat dikonfirmasi pada Kamis, (16/4/26).
Lebih lanjut, IPTU Dominggus Duran menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit Unit PPA untuk mengecek kelengkapan berkas dari kasus ini. Korban juga akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi mengenai status penetapan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












