Sebagai pembeli, Arjo dinilai abai karena tidak memastikan status tanah yang ternyata sudah dilepaskan haknya kepada Mariana Selviadi Ditte sejak tahun 2016. Pelapor menyoroti munculnya kuitansi sepihak yang digunakan Arjo sebagai basis klaim. Keanehan ini diperkuat oleh pengakuan terlapor, Leonarda Uduk Nahak, yang menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Arjo, apalagi menerima uangnya. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen oleh pihak Arjo.
Arjo dituding melakukan transaksi di bawah tangan tanpa adanya konfirmasi kepada pemilik nama yang tertera dalam dokumen asli maupun kepada Mariana sebagai pemegang hak sah sebelumnya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya penguasaan lahan secara sepihak yang melanggar prosedur jual beli properti.
Karena transaksi Arjo muncul secara tiba-tiba tanpa persetujuan saksi-saksi kunci, pelapor meminta kepolisian mengusut tuntas peran Arjo dalam kerugian yang dialami pelapor, mengingat klaim Arjo-lah yang menjadi penghambat bagi Mariana untuk menguasai hak miliknya.
Laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan ini kini tengah digodok oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini mengambang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












