Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Moral Jurnalis dan Jurnalis Bermoral

Oleh Markus Makur, Anggota Forum Jurnalis Flores-Lembata (FJF-L) NTT

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran c koara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

Baca Juga :  dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie Pimpin PMI Kabupaten Malaka Periode 2026–2031

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

Baca Juga :  Malaka Idol 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Disandingkan Aksi Donor Darah Berhadiah

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung