Apabila seorang jurnalis mendapatkan masalah karena produk karya jurnalistiknya, tentu ia dilindungi dan dijaga oleh sikap moral dan bermoralnya dalam kehidupan hariannya. Selain itu jurnalis bermoral itu ada pada kebeningan, ketulusan hati nuraninya. Sebab, seorang jurnalis dikawal kuat oleh hati nurani yang bersih, tidak abu-abu, berintegritas, tidak berpihak pada kaum penguasa yang rakus dan bernafsu mempertahankan kekuasaan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Ini semua kembali kepada diri masing-masing jurnalis. Dan jurnalis itu seorang manusia yang akan mengetahui dirinya bermoral melalui produk karya jurnalistik. Tidak ada diluar produk karya jurnalistiknya.
Oknum pejabat publik yang berbicara di ruang publik akan diawasi, dievaluasi dan dikritisi oleh jurnalis bermoral dengan menganut kebebasan berekspresi di ruang publik, apabila di era digital dengan menjamur akun sosial media.
Era Kolaboratif Pekerja Pers
Penulis berpendapat, era digital saat ini dengan kemudahan untuk mengontrol dan mengawasi kerja jurnalistik serta memperkuat karya liputan serta melindungi pekerja pers dimulai suatu kebiasan baru dengan karya kolaboratif lintas pekerja pers serta perusahaan pers.
Membangun jejaring kolaboratif dengan mengangkat isu kebobrokan pembangunan dan ketidakadilan sosial dibutuhkan kekuatan antara sesama pekerja pers dan perusahaan pers yang berpihak pada kebenaran dan keadilan sosial agar kaum penguasa dan kaum kapital dalam perusahaan pers tidak semena-mena membungkam, serta mengungkung kebebasan berekspresi sebab kaum penguasa dan kaum kapital perusahaan pers hanya mementingkan langgengnya kekuasaan dan untuk perusahaan pers berlipat ganda nilai kapital dalam perusahaan. Sesungguhnya perusahaan pers tahu bahwa pekerja pers adalah aset dan ada nilai kapital yang searah dengan visi dan misi perusahaan pers tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












