Dalam dunia ideal, jurnalisme seharusnya bebas dari segala motif kecuali untuk memberi informasi kepada publik. Jurnalisme tidak pernah boleh dimotivasi oleh keinginan untuk menjilat pemasang iklan, memperjuangkan kepentingan politik atau membantu kepentingan ekonomi si wartawan ataupun organisasi media.
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 5:
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












