Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Moral Jurnalis dan Jurnalis Bermoral

Oleh Markus Makur, Anggota Forum Jurnalis Flores-Lembata (FJF-L) NTT

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Baca Juga :  Pelabuhan Maubesi Diusulkan Bupati Malaka ke Forum ASPEKSINDO

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Baca Juga :  Demi Kesejahteraan Warga Pesisir, Bupati Malaka Bawa Potensi dan Usulan Konkret ke Rapat ASPEKSINDO di Jakarta

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Baca Juga :  Adrianus Bria Seran Pimpin Rapat Pengurus dan Kader Golkar Kabupaten Malaka di Haitimuk

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung