Untuk menilai moral jurnalis dan jurnalis bermoral dilakukan publik dan pembaca yang membaca karya-karya jurnalistik yang memiliki kehendak baik, rasional dan berkualitas.
Tentu bagi penulis, artikel ini untuk mengawasi diri penulis yang berprofesi jurnalis. Seorang pekerja media dapat dinilai oleh pembaca dan publik, apakah jurnalis itu bermoral atau sebatas moral.
Saya memahami moral jurnalis itu dari kepribadiannya yang berkelakuan baik, berkehendak baik dan menaati norma-norma sosial sedangkan jurnalis bermoral dapat dinilai dari kehendak baik, akal yang berkualitas dan rasional dalam produk karya jurnalistik.
Jikalau produk karya jurnalistik dari seorang jurnalis tidak memenuhi unsur-unsur sesuai regulasi dan kode etik jurnalistik. Maka, pembaca dan publik dapat menilai jurnalis itu tidak bermoral. Tentu semua pembaca dan publik memiliki oenilaian tersendiri. Tapi, bisa juga pembaca dan publik dapat dinilai oleh jurnalis tentang moral dan bermoral.
Misalnya pembaca dan publik dari oknum pejabat publik pasti menilai wartawan tidak bermoral apabila dalam produk karya jurnalistiknya tidak sesuai dengan kemauan dan keinginannya. Seorang jurnalis yang tidak mempublikasikan produk karya jurnalistik dari oknum pejabat diduga amoral dan melakukan dugaan korupsi, kemungkinan besar jurnalis itu dapat dinilai juga bahwa jurnalis itu tidak bermoral. Tanggung jawab moral dari seorang jurnalis bermoral ada pada produk karya jurnalistik yang berani melaporkan fakta dan data akurat dari oknum pejabat publik yang tidak bermoral. Bahkan, seorang jurnalis itu berpihak pada masyarakat kecil yang memiliki moral tinggi dalam kehidupan hariannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












