Dari beberapa hal yang disampaikan penulis di dalam artikel ini, penulis memberikan saran kepada pekerja pers untuk: pertama, pekerja pers mematuhi regulasi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Kedua, pekerja pers tidak merasa diri sebagai kaum minoritas di dalam negara demokrasi. Ketiga, pekerja pers mengedepankan produk karya jurnalistik agar tidak tersandung kasus. Keempat, pekerja pers meningkatkan sumber daya manusia dengan membaca berbagai regulasi lainnya. Selain itu, pekerja pers harus rasional dalam menghasilkan karya jurnalistik. Mengedepankan etika jurnalisme dan etika sosial. Kelima, pekerja pers dan perusahaan pers berkolaborasi lintas jurnalis dan perusahaan untuk memperkuat jejaring supaya apabila tersandung kasus dengan produk karya jurnalistik, semua orang mampu membela dan melindungi pekerja pers dan perusahaan. Keenam, pekerja pers mengedepankan liputan dengan menulis dengan hati, bukan dengan emosional dan tendensius. Ketujuh, seorang jurnalis dikontrol oleh moral pribadi agar publik memahami bahwa seorang jurnalis itu bermoral. Seorang jurnalis bermoral itu terletak pada produk karya jurnalistiknya yang memiliki kehendak baik, rasional dan berkualitas. Sebelum memilih profesi ini, sebaiknya pribadi seorang jurnalis memahami dan mengerti diri sendiri tentang moral. Jurnalis bermoral itu keutamaan dalam diri sendiri dengan memegang teguh sikap moral. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












