Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur melakukan mediasi penyelesaian tapal batas antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran hanya dua hari kerja sebelum pembahasan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas RANPERDA tentang Pembentukan Desa pada tanggal 23-24 Agustus 2023. Padahal, masyarakat dan Pemerintahan Desa Sangan Kalo telah meminta Bupati Manggarai Timur memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas sejak tahun 2022.
Bukti-bukti ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur lebih memihak Desa Mosi Ngaran dan melakukan pembiaran serta berlaku dan bertindak tidak adil kepada masyarakat dan Pemerintahan Desa Sangan Kalo dan terindikasi kuat adanya kepentingan politik dan bekingan dari oknum eksekutif dan DPRD yang bermain dibalik persoalan ini demi mendapat insentif ekonomi dan politik elektoral pada Pemilu mendatang.
Kelima, Dengan tidak terlibatnya tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sangan Kalo dalam penandatanganan Berita Acara penetapan, penegasan dan pengesahan Peta Desa Mosi Ngaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Manggarai Timur dan kemudian menjadi dasar hukum dikeluarkannya Perda Kabupaten Manggarai Timur tentang Pembentukan Desa Mosi Ngaran, maka kami mempertanyakan legitimasi, legalitas, keabsahan dan akuntabilitas mengenai pembentukan Desa Mosi Ngaran karena terindikasi kuat telah terjadi praktik yang berlawanan dengan hukum karena cacat prosedur, cacat teknis dan cacat substansi dalam proses pembentukannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












