Kedua, Keputusan Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising hanya semata-mata karena alasan perselisihan tapal batas antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran dengan hanya mengandalkan dokumen Peta Desa indikatif dari Desa Mosi Ngaran yang dibuat secara sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan mengesampingkan proses verifikasi administrasi, teknis, yuridis dan historis dengan warga dan Pemerintahan Desa Sangan Kalo dalam proses penetapan, penegasan dan pengesahan Peta Desa indikatif tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menunjukkan adanya kepentingan politik dan ketidaknetralan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penegakkan aturan-aturan sesuai dengan prinsip dasar, asas dan proses pengaturan dan penataan Desa demi menjamin kejelasan status dan kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat dan Pemerintahan Desa Sangan Kalo.
Apalagi keputusan ini dibuat menjelang tahun politik, maka tidak mengherankan jika keputusan ini syarat kepentingan politik karena dibeking oleh oknum eksekutif dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Ketiga, Sebagai pertimbangan pokok terkait keputusan penundaan penetapan pembentukan Desa Satar Gising dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, semata-mata hanya karena adanya masalah perselisihan tapal batas wilayah Desa antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran dan mengabaikan 7 (Tujuh) syarat penting lainnya sebagiamana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka keputusan tersebut dinilai cacat substansi, cacat prosedur dan cacat teknis. Syarat-syarat lain yang diabaikan tersebut yaitu (1) batas usia Desa induk, (2) jumlah penduduk, (3) akses transportasi antarwilayah, (4) sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, (5) memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, (6) sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, dan (7) tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












