2) Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, keputusan penetapan pembentukan Desa Satar Gising tidak hanya mengandalkan Peta Desa indikatif dari Desa Mosi Ngaran, tetapi harus berdasarkan pengakuan dan penghormatan atas Desa Sangan Kalo sebagai Desa induk, dalam hal ini berdasarkan hasil kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap aspek yuridis (antara lain: peta desa, administrasi kependudukan, pertanahan/agraria, registrasi dan nomenklatur pembangunan), serta aspek historis dan adat istiadat setempat berdasarkan asas rekognisi.
Sebagai contoh, kampung Gising, kampung Umandawa dan persawahan dataran Gising yang diklaim sepihak sebagai bagian dari wilayah Desa Mosi Ngaran adalah tidak benar dan mengada-ngada karena tidak memiliki dasar dan bukti yuridis, filosofis, historis serta sosilogis dan kultural yang kuat. Penduduk di dua kampung tersebut ber-KTP dan ber-KK Desa Sangan Kalo, bukan Desa MosiNgaran. Dokumen sertifikat kepemilikan hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional untukpenduduk yang memiliki sawah di areal persawahan dataran Gising teregistrasi sebagai wilayah administrasi dan hukum Desa Sangan Kalo, bukan Desa Mosi Ngaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












