Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Gugat Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising, Masyarakat Desa Sangan Kalo Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Kami meminta agar Bapak Bupati, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur harus bertindak netral, obyektif, akuntabel, dan adil dalam proses penyelesaian perselisihan tapal batas tersebut dan menjamin partisipasi yang luas dengan melibatkan Desa induk dari Desa Mosi Ngaran yaitu Desa Langgasai, Desa Sangan Kalo dan Desa-Desa yang berkepentingan dengan persawahan dataran Gising, serta saksi-saksi sejarah penyerahan hak ulayat dataran Gising kepada Pemerintah tahun 1972, termasuk mempelajari semua dokumentasi regulasi, keputusan pemerintah, laporan penyelesaian sengketa persawahan dataran Gising sejak Desa Sangan Kalo masih bagian dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Baca Juga :  Malaka Idol 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Disandingkan Aksi Donor Darah Berhadiah

Pernyataan Sikap ini kami sampaikan juga kepada Penjabat Gubernur NTT dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dengan tujuan agar yang terhormat Bapak Penjabat Gubernur NTT dan Bapak Menteri Dalam Negeri mengetahui duduk persoalan secara lengkap dan mencari solusi yang adil, akuntabel dan konstitusional termasuk mengusut tuntas kepentingan-kepentingan ekonomi, politik beserta aktor-aktor intelektual yang mengatur dan bermain dibalik sengketa tapal batas antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung