Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Gugat Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising, Masyarakat Desa Sangan Kalo Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Kami mengendus praktik oligarki dan KKN dalam pembentukan Desa persiapan Desa Satar Gising telah terjadi sejak dari proses awal seperti penunjukan Penjabat Desa persiapan dimana Penjabat tersebut secara genealogis, sosiologis dan historisterafiliasi dengan Desa Mosi Ngaran dan Desa Langgasai yang merupakan Desa induk dari Desa Mosi Ngaran yang berkonflik dengan Desa Sangan Kalo. Selain itu, pembuatan Peta Desa indikatif Desa Mosi Ngaran yang dibuat sepihak oleh BPMD Kabupaten Manggarai Timur dan didukung oleh oknum DPRD tanpa pelibatan dan konsultasi dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Sangan Kalo, serta mediasi perselisihan tapal batas antara Desa Sangan Kalo dan Mosi Ngaran oleh Camat Elar Selatan yang dilaksanakan di Runus (Desa Langgasai, yang merupakan Desa induk dari Desa Mosi Ngaran) dan bukan dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Elar Selatan serta tanggal pelaksanaanya terjadi pada tanggal 18 Agustus 2023, terhitung hanya dua hari kerja sebelum sidang BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas RANPERDA tentang Pembentukan Desa pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023 yang dilaksanakan tanggal 23-24 Agustus 2023 adalah bukti-bukti faktual dan indikasi kuat terjadinya praktik oligarki dan KKN di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur dalam penetapan pembentukan Desa Satar Gising.

Baca Juga :  Malaka Idol 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Disandingkan Aksi Donor Darah Berhadiah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung