Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur seharusnya sudah memahami dan belajar dari konflik tapal batas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada dimana masyarakat Desa Sangan Kalo saja yang telah berjuang, berkorban dan berani mempertaruhkan nyawanya demi menjaga persawahan dataran Gising dalam keutuhan wilayah adminsitrasi dan hukum Kabupaten Manggarai Timur dari okupasi Kabupaten Ngada, bukan masyarakat dari Desa Mosi Ngaran. Konlik sosial akibat tapal batas antara masyarakat perbatasan dari Desa Benteng Tawa (Kabupaten Ngada) dan masyarakat Desa Sangan Kalo (Kabupaten Manggarai Timur) pada tahun 2019 telah menyebabkan seorang korban meninggal dunia dari Desa Benteng Tawa dan ada tiga korban luka tembak dari Desa Sangan Kalo.
Belajar dari sejarah konflik tapal batas tersebut serta sikap pengorbanan, militansi dan kepahlawanan masyarakat Desa Sangan Kalo menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Manggarai Timur, maka penundaan penetapan pembentukan Desa Satar Gising sangat melukai pikiran, hati, perasaan dan spiritualitas masyarakat Desa Sangan Kalo akibat sikap arogansi, ketidakberpihakan, ketidakhormatan dan ketiadaan tanggung jawab moral dan kemanusiaan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur terhadap masyarakat Desa Sangan Kalo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












