Berdasarkan hasil kajian tim pembentukan Desa Satar Gising terhadap syarat-syarat pembentukan Desa baru sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan bahwa Desa Satar Gising layak ditetapkan menjadi Desa baru. Bahkan, Pemerintah, melalui Bupati Manggarai Timur telah menyetujui pembentukan Desa persiapan yaitu Desa Satar Gising, kemudian Gubernur NTT menerbitkan kode register Desa persiapan Desa Satar Gising, dan selanjutnya Bupati telah mengangkat penjabat Desa persiapan dan menyediakan anggaran untuk pembiayaan operasional Desa persiapan.
Dengan demikian, keputusan penundaan pembentukan Desa Satar Gising hanya semata-mata karena alasan tapal batas, dan apalagi alasan tapal batas tersebut penuh dengan muatan kepentingan politik dari segelintir elit, serta tanpa mempertimbangkan sumber daya (SDM, dana, tenaga, waktu) dari Pemerintah dan Masyarakat Desa Sangan Kalo yang telah dikeluarkan untuk Desa persiapan Desa Satar Gising, serta bukti-bukti dokumen yuridis, sosiologis dan historis dari Desa Sangan Kalo sebagai Desa induk berdasarkan asas rekognisi, maka kami menilai keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik oligarki kekuasaan, persengkokolan antara elit lokal desa dan kabupaten, dan bertentangan dengan semangat reformasi, good governanrce serta cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












