Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Gugat Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising, Masyarakat Desa Sangan Kalo Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Penyampaian Pernyataan Sikap secara tertulis kepada Bupati dan Ketua DPRD Manggarai Timur ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan pertemuan antara perwakilan tokoh masyarakat Desa Sangan Kalo dengan Bupati dan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Timur tanggal 24 Agustus 2023 di Borong.

Adapun poin-poin pokok Pernyataan Sikap Masyarakat Desa Sangan Kalo diuraikan di bawah ini;

Pertama, Keputusan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur mengenai penundaan penetapan pembentukan Desa Satar Gising hanya semata-mata karena sengketa tapal batas (Peta Desa) antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran dinilai tidak akuntabel, tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat penerapan amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie Pimpin PMI Kabupaten Malaka Periode 2026–2031

Hal ini karena urusan pengaturan Desa termasuk didalamnya (penataan dan pemekaran Desa) harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu antara lain:

1) Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung