Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Gugat Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising, Masyarakat Desa Sangan Kalo Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

MANGGARAI TIMUR,Bidiknusatenggara.com | Persoalan tapal batas baru antara wilayah Sangan Kalo dan Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), warga meminta Bupati dan DPRD Manggarai Timur agar segera melakukan penetapan serta penegasan tehadap batas wilayah. Karena selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa, berpotensi juga terjadinya konflik antara warga Desa terkait perselisihan batas wilayah.

Baca Juga :  Dari Atas Tribun Stadion Oepoi, Bupati SBS Beri Semangat Kepada Tim PS Malaka U-12 yang Jadi Pusat Perhatian Penonton

Selain itu, menanggapi laporan hasil pembahasan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas RANPERDA tentang Pembentukan Desa pada masa Sidang III Tahun 2022/2023, tanggal 24 Agustus 2023, dimana salah satu keputusan dari sidang tersebut adalah penundaan penetapan pembentukan Desa Satar Gising sebagai pemekaran dari wilayah hukum dan administrasi Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Dengan melihat hasil keputusan sidang tersebut, Pemerintahan Desa Sangan Kalo bersama para wakil tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan menyampaikan Pernyataan Sikap untuk menggugat hasil Keputusan tersebut sekaligus meminta Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan segera menetapkan pembentukan Desa Satar Gising.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung