MANGGARAI TIMUR,Bidiknusatenggara.com | Persoalan tapal batas baru antara wilayah Sangan Kalo dan Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), warga meminta Bupati dan DPRD Manggarai Timur agar segera melakukan penetapan serta penegasan tehadap batas wilayah. Karena selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa, berpotensi juga terjadinya konflik antara warga Desa terkait perselisihan batas wilayah.
Selain itu, menanggapi laporan hasil pembahasan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas RANPERDA tentang Pembentukan Desa pada masa Sidang III Tahun 2022/2023, tanggal 24 Agustus 2023, dimana salah satu keputusan dari sidang tersebut adalah penundaan penetapan pembentukan Desa Satar Gising sebagai pemekaran dari wilayah hukum dan administrasi Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Dengan melihat hasil keputusan sidang tersebut, Pemerintahan Desa Sangan Kalo bersama para wakil tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan menyampaikan Pernyataan Sikap untuk menggugat hasil Keputusan tersebut sekaligus meminta Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan segera menetapkan pembentukan Desa Satar Gising.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












