Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Gugat Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising, Masyarakat Desa Sangan Kalo Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Keempat, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur tidak bertindak dan tidak berlaku adil dalam pembuatan kebijakan penetapan pembentukan Desa Mosi Ngaran yang dimekarkan dari Desa induk yaitu Desa Langgasai pada tahun 2010 dibandingkan dengan pembentukan Desa Satar Gising yang diusulkan sejak tahun 2016.

Ketidakadilan tersebut dibuktikan dengan adanya standar ganda atau dualisme dalam penerapan aturan penetapan dan pengesahan Peta Desa dengan melibatkan partisipasi Kepala Desa dan tokoh Masyarakat dari desa-desa yang berbatasan wilayah dengan desa yang dimekarkan.

Berdasarkan fakta dan data yuridis dan historis, Kepala Desa Sangan Kalo dan masyarakat Desa Sangan Kalo tidak pernah dilibatkan atau dikonsultasikan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur dalam proses verifikasi administrasi, teknis, yuridis dan sosiologis berkaitan dengan penetapan, penegasan dan pengesahan peta Desa Mosi Ngaran sebagai salah satu syarat pembentukan Desa Mosi Ngaran yang dimekarkan dari Desa Langgasai tahun 2010.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Layanan, RSUPP Betun Gelar Pelatihan Pelayanan Prima Selama Tiga Hari

Kepala Desa Sangan Kalo tidak pernah terlibat dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Penetapan Peta Desa MosiNgaran, padahal wilayah administrasi dan hukum Desa Sangan Kalo berbatasan langsung dengan wilayah Desa Mosi Ngaran dan Desa Langgasai yang merupakan Desa induk dari Desa Mosi Ngaran. Sebaliknya, pada saat masyarakat dan Pemerintahan Desa Sangan Kalo memekarkan Desanya dan mengusul pembentukan Desa Satar Gising, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur melibatkan Kepala Desa dan tokoh Masyarakat Desa Mosi Ngaran dalam proses penetapan, penegasan dan pengesahan pembentukan Desa Satar Gising dan bahkan hanya menggunakan Peta Desa indikatif Desa Mosi Ngaran yang dibuat sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan didukung oleh DPRD Kabupaten Manggarai Timur sebagai dasar dalam pembuatan keputusan penundaan pembentukan Desa Satar Gising, bukan peta Desa induk yaitu Desa Sangan Kalo.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung