Sikap arogansi, pembiaran, ketidaknetralan dan ketidaktegasan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur menunjukan Ketidakhadiran Negara dalam menyelesaikan perselisihan tapal batas antara Desa Sangan Kalo dengan Desa Mosi Ngaran. Ketidakhadiran Negara dalam penyelesaian sengketa tapal batas ini dapat menjadi bom waktu memicu konflik sosial di masa mendatang dan menyebabkan ketidakpercayaan (mosi tidak percaya) terhadap Pemerintah, terutama kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Ketujuh, Kami meminta Bapak Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur segera mengambil kebijakan dan upaya penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran, dan segera memfasilitasi pemekaran desa baru sebagai pemekaran dari keutuhan wilayah hukum dan administrasi Desa Sangan Kalo berdasarkan asas pengakuan dan penghormatan (asas rekognisi) atas Desa Sangan Kalo, yang sudah ada dengan keberagamannya sejak tahun 1969.
Perlu diingat bahwa tidak pernah ada perselisihan tapal batas antara Desa Sangan Kalo dan Desa Langgasai yang merupakan Desa induk dari Desa Mosi Ngaran sejak tahun 1969. Narasi masalah tapal batas ini baru dipersoalkan atau “diada-adakan” oleh Desa Mosi Ngaran yang notabene baru dibentuk sebagai desa definitif tahun 2010 dan kemudian narasi ini bereskalasi dan beresonansi ke wilayah politik pragmatisme dan kemudian dipakai sebagai kekuatan dan persengkokolan besar untuk menghambat pembentukan Desa Satar Gising.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












