BIDIKNUSATENGGARA.id | Suasana tegang menyelimuti upaya eksekusi dua bidang lahan di wilayah Halifehan dan Tenubot oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, pada Jumat (5/12/25). Rencana eksekusi ini menghadapi perlawanan sengit dari warga penghuni atau pihak tergugat, sehingga proses terhambat dan akhirnya ditunda.
Dari pantauan di lokasi, terlihat aksi perlawanan warga yang memblokade akses jalan menuju area sengketa. Mereka membakar ban dan menumpuk potongan batang pohon besar untuk menghalangi jalur alat berat (ekskavator) milik PN Atambua.
Ketegangan memuncak saat upaya pemaksaan eksekusi dilakukan. Warga menyalakan petasan dan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi. Petugas merespons dengan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa, namun warga tetap kembali berkumpul dan mempertahankan blokade mereka.
Kuasa hukum pihak tergugat, Stefen Alves Tes Mau, SH., M.Kn., menegaskan eksekusi belum dapat dilaksanakan. Ia mendesak PN Atambua menunda proses dan melakukan kontatering (pengukuran ulang) terlebih dahulu.
“Ada perbedaan signifikan antara luas tanah dalam putusan pengadilan yakni 9.100 meter persegi dengan luas yang akan dieksekusi 19.350 meter persegi, sehingga selisih 10.250 meter persegi perlu diklarifikasi,” tegas Stefen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












