Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Gugat Penundaan Pembentukan Desa Satar Gising, Masyarakat Desa Sangan Kalo Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Fakta-fakta ini berpotensi meninggalkan masalah hukum yang serius serta memicu konflik sosial di masa depan. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah (Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT (Gubernur NTT) segera membentuk Tim Independen untuk mengevaluasi secara menyeluruh perihal kelayakan pengesahan Peta Desa dan pembentukan Desa Mosi Ngaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Agustinus Nahak Puji Semangat Karya Pemuda Malaka di Acara Akbar “Malaka Di Ujung Merah-Putih”

Hal ini termasuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 4 Tahun 2010 yang menjadi dasar hukum pembentukan Desa Mosi Ngaran dan mengusut tuntas oknum-oknum dari DPRD dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang terlibat dan mengambil keuntungan dibalik keputusan penetapan pembentukan Desa Mosi Ngaran dan penundaan penetapan pembentukan Desa Satar Gising.

Keenam, Persoalan atau sengketa antara Desa Sangan Kalo dan Desa Mosi Ngaran tidak hanya sebatas masalah tapal batas antara dua wilayah Desa, tetapi ada motif dan kepentingan ekonomi dan politik yang lebih besar dibalik persengketaan tersebut, terutama upaya sepihak, terstruktur dan sistematis dari Pemerintahan Desa Mosi Ngaran dan dibeking oleh elit-elit politik di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk menguasai aset strategis persawahan dataran Gising yang notabene secara yuridis, filosofis, historis dan sosialkultural persawahan dataran Gising merupakan wilayah administrasi dan hukum Desa Sangan Kalo sejak tahun 1969.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung