Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.
Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12.
Berdasarkan peraturan ini, setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN juga diberi kewenangan untuk menetapkan kode etik masing-masing. Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
Sanksi pelanggaran kode etik ASN Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; atau hukuman disiplin berat. Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Komunikasi Via Telepon Seluler Berujung Ancaman Somasi dan Terlaksana
Sebagaimana disampaikan wartawan Indometro.id, Damianus Babur melalui sambungan telepon selulernya kepada penulis, Minggu sore, (14/5/2023) saat penulis melakukan perjalanan dari Borong ke Waelengga. Babur menyampaikan bahwa oknum pejabat di salah Kabupaten di NTT meneleponnya untuk menghapus atau bahasa asing take down konten tiktok. Alasannya, bahwa mengambil video itu tanpa meminta ijin kepada oknum pejabat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












