Kemudian, Advokat asal Manggarai tersebut menyarankan agar media tidak boleh mencabut berita yang di publis karena apabila dicabut maka, sudah menyalahi UU pokok pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Media itu tidak boleh mencabut beritanya. Kalau dia mau, beri klarifikasi, muat hak klarifikasi, atau hak jawabnya di muat. Untuk cabut, jangan. Kalau cabut, itu menyalahi UU pokok pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.” Terangnya.
Citizen Journalism Pilar Kelima Dalam Demokrasi
Sementara itu, Edi Hardum juga menjelaskan, media sosial seperti tiktok dan lainnya adalah jurnalisnya masyarakat atau Citizen Journalism yang mana merupakan kekuatan kelima dalam demokrasi.
Menurut dia, keberadaan pers dan media sosial justru mendukung good governments dimana salah satunya adalah transparansi.
“Kalau sekarang kekuatan keempat, kan pers. Kekuatan kelima itu dan harus di dukung. Keberadaan pers dan media sosial, justru mendukung good governments. Ciri dari good governments salah satunya adalah transparansi.” Jelasnya
Kemudian, dia mengkritisi ancaman somasi yang disampaikan Pemkab Manggarai PT Timur terutama Ani Agas selaku Sekdinkes Matim terhadap perekam dan penyebar video itu, merupakan tindakan yang tidak mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












