Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Cerita Miris Wartawan Yang Melekat Sebagai Warga di NTT Disomasi

Kemudian, Advokat asal Manggarai tersebut menyarankan agar media tidak boleh mencabut berita yang di publis karena apabila dicabut maka, sudah  menyalahi  UU pokok pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Media itu tidak boleh mencabut beritanya. Kalau dia mau, beri klarifikasi, muat hak klarifikasi, atau hak jawabnya di muat. Untuk cabut, jangan. Kalau cabut, itu menyalahi UU pokok pers no 40 tahun 1999 dan kode  etik jurnalistik.” Terangnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Citizen Journalism Pilar Kelima  Dalam Demokrasi

Sementara itu, Edi Hardum juga menjelaskan, media sosial seperti tiktok dan lainnya adalah  jurnalisnya masyarakat atau Citizen Journalism yang mana merupakan  kekuatan kelima dalam demokrasi.

Menurut dia, keberadaan pers dan media sosial justru mendukung good governments dimana salah satunya adalah transparansi.

“Kalau sekarang kekuatan keempat, kan pers. Kekuatan kelima itu  dan harus di dukung. Keberadaan pers dan media sosial, justru  mendukung good governments. Ciri dari good  governments salah satunya adalah transparansi.” Jelasnya

Kemudian, dia  mengkritisi  ancaman somasi yang disampaikan Pemkab Manggarai PT Timur  terutama  Ani Agas selaku Sekdinkes Matim terhadap perekam dan penyebar video itu, merupakan tindakan yang tidak mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung